Manusia di Altar Efisiensi: Menyoal PHK Massal

Suamiku adalah salah satu pekerja yang akhirnya tumbang pada gelombang PHK massal di sebuah perusahaan e-commerce besar di Indonesia baru-baru ini. Sejujurnya, prediksi PHK ini sudah menjadi menu meja makan kami sejak tahun 2024, tepat ketika perusahaan tersebut memutuskan merger dengan korporasi asing. Setelah berkali-kali lolos dari beberapa gelombang pemangkasan sebelumnya, kali ini giliran kami yang harus menerima kenyataan.

Kami memilih berhusnudzon pada takdir Allah dengan cara sederhana, seperti menyalakan binar diskusi di tengah kehangatan rumah kami untuk melihat persoalan lebih jernih, tentang: Mengapa fenomena tragis ini terus berulang secara massal? Mengapa manusia selalu menjadi tumbal pertama yang dikorbankan di atas altar efisiensi pasar? Sebagai Muslim, paradigma Islam politis saya melihat ini bukan hanya persoalan kegagalan manajemen, melainkan kerusakan struktural akibat dominasi sistem kapitalisme global.

Jika kita tarik benang merahnya sejak tahun 2024, merger perusahaan tempat suami saya bekerja dengan korporasi asing bukanlah sekadar aksi korporasi biasa. Dalam kacamata ekonomi politik, itu adalah bentuk konsolidasi kapital. Kapitalisme global menuntut pertumbuhan yang eksponensial dan tiada henti. Ketika pasar mulai jenuh, cara paling instan untuk memuaskan syahwat para investor adalah melakukan efisiensi radikal. Celakanya, dalam sistem yang menuhankan profit ini, manusia ditempatkan sekadar komponen biaya.

Maka, ketika laporan keuangan menuntut angka yang lebih ‘hijau’ demi menyenangkan para pemegang saham, buruh dan karyawan adalah tumbal pertama yang dengan mudah dilempar ke atas altar efisiensi. Mereka direduksi menjadi sekadar angka statistik yang bisa dihapus dalam sekali klik, padahal di balik tiap angka itu, ada periuk nasi keluarga yang terancam berhenti mengepul.

Selain itu, sistem politik kita hari ini justru melegalisasi kebrutalan pasar tersebut. Melalui berbagai regulasi yang digadang-gadang ramah investasi, negara mulai menanggalkan jubah pelindungnya bagi kelas pekerja. Aturan dipermudah agar korporasi bisa merekrut dan memecat manusia sefleksibel mungkin, seolah pekerja adalah barang sewaan yang bisa dicampakkan saat musim menyusut. Sebut saja di antara aturan itu adalah UU Cipta Kerja, yang sejak awal menuai kontroversi serta penolakan dari kelas pekerja.

Di sinilah letak ironi kapitalisme: ia menciptakan ilusi kemakmuran lewat angka investasi asing dan valuasi triliunan, namun di saat yang sama membiarkan rakyatnya hidup dalam kecemasan konstan; menanti giliran kapan email pemecatan itu tiba. Ketika negara lebih sibuk menjadi panitia penyelenggara pasar daripada pelindung warga, keadilan sosial yang hakiki hanya akan menjadi bahasan usang dalam rapat-rapat pejabat kekuasaan.

Alasan kami tidak ingin berputus asa adalah masih ada alternatif paradigmatis lain yang fundamental dalam melihat persoalan PHK ini, yakni, Islam Politik (Siyasah Syar’iyyah), yang sering kali disalahpahami sekadar urusan perebutan kekuasaan. Meski itu tak menjawab praktis masalah PHK saat ini, tapi setidaknya kami tahu bahwa harapan itu ada, entah di masa depan akan terlaksana pada generasi yang mana.

Singkatnya, dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani membongkar bahwa akar dari kerentanan para pekerja dalam sistem kapitalisme adalah bersatunya modal dan kendali regulasi di tangan segelintir elite kapitalis. Untuk memutus lingkaran setan ini, beliau menawarkan tatanan ekonomi melalui tiga pilar.

Pertama, pemisahan mutlak antara kontrak kerja (ijarah) dan kepemilikan modal. Nilai gaji pekerja tidak ditentukan oleh hukum supply and demand tenaga kerja yang menjadikan manusia seolah komoditas sewaan, melainkan dinilai secara adil oleh tim ahli (khubara) berdasarkan nilai manfaat nyata dari tenaga tersebut dengan merujuk pada standar upah sepadan yang lumrah di masyarakat. Sebagai akad yang sakral dan mengikat, perusahaan dilarang melakukan PHK sepihak demi efisiensi laporan keuangan atau sentimen pasar saham. Namun, Islam tetap adil terhadap risiko bisnis; jika perusahaan benar-benar bangkrut atau layanannya sepi secara riil hingga objek kerja hilang, akad dapat berakhir demi hukum secara alami, sehingga ini membedakan antara penutupan usaha yang objektif dengan kesewenang-wenangan kapitalistik.

Kedua, penghapusan dominasi korporasi raksasa berbasis saham (PT). Konsep perseroan terbatas (PT) dalam kapitalisme memisahkan antara pemegang saham dengan pengelola usaha. Model inilah yang melahirkan fenomena merger transnasional, di mana keputusan nasib ribuan buruh ditentukan oleh algoritma di komputer para investor asing. Islam hanya mengakui perserikatan dagang (syirkah) yang berbasis pada keterikatan langsung manusiawi antara pemilik modal dan pengelola, di mana risiko dan keuntungan ditanggung bersama secara adil, bukan melemparkan beban kerugiannya pada kelas pekerja lewat pemecatan massal.

Ketiga, reposisi fungsi negara sebagai pengelola kepemilikan umum. Ini adalah hulu dari segala solusi. Kekayaan alam yang jumlahnya melimpah, seperti tambang, minyak, gas, dan air, tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi swasta melalui karpet merah undang-undang. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya kepada rakyat dalam bentuk fasilitas kebutuhan primer. Ketika negara memiliki ketahanan finansial mandiri dari hasil bumi ini, negara tidak akan lagi menyembah investasi asing atau bertindak sebagai ‘panitia pasar’. Negara akan mampu menciptakan lapangan kerja massal yang stabil dan menyediakan jaring pengaman sosial yang mutlak bagi setiap kepala keluarga yang mengalami hambatan kerja. Wallahua’lam bish shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *